Sindikat Jual Beli Ginjal Bekasi Transplantasi Organ di RS Militer

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jul 2023 15:42 WIB
Polda Metro Jaya sempat menemukan data 14 korban atau pendonor yang sedang melakukan transplantasi di rumah sakit militer di Phnom Pehn, Kamboja.
Polisi mengungkap sindikat jual beli ginjal di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi melakukan operasi transplantasi organ di sebuah rumah sakit militer di Kamboja. (istockphoto/blueshot)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap sindikat jual beli ginjal di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi melakukan operasi transplantasi organ di sebuah rumah sakit militer di Kamboja.

"Iya RS militer, di Phnom Pehn, di RS Preah Ket Mealea," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses pengungkapan, kata Hengki, pihaknya juga menemukan data ada 14 korban atau pendonor yang sedang melakukan transplantasi di rumah sakit itu.

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk melakukan upaya penyelamatan. Namun, informasi soal upaya penyelamatan ini bocor.

Selain itu, Hengki mengatakan sistem birokrasi di Kamboja turut menyulitkan langkah yang dilakukan kepolisian.

"Sehingga mereka (14 korban) dilarikan dari rumah sakit padahal baru operasi ya, diinapkan di hotel depan bandara Pnom Penh itu, kemudian disewakan mobil kendaraan untuk jalan darat ke Vietnam, dari Vietnam baru ke Malaysia, Malaysia ke Bali," ujarnya.

Hengki menyampaikan tim yang sebelumnya berangkat ke Kamboja pun kembali ke Indonesia. Para tersangka dan para korban akhirnya berhasil ditemukan di Surabaya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari 12 tersangka itu, sembilan merupakan sindikat dalam negeri, satu orang sindikat luar negeri, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu anggota Polri berinisial Aipda M.

Untuk tersangka anggota Polri dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, pegawai Imigrasi dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER