Komnas HAM soal RUU KKR : Itu Dibutuhkan

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Jul 2023 04:45 WIB
Komnas HAM buka suara terkait upaya pemerintah yang kembali menggodok Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Komnas HAM buka suara terkait upaya pemerintah yang kembali menggodok Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. (Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara terkait upaya pemerintah yang kembali menggodok Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai aturan tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme di luar pengadilan atau non yudisial.

"Itu dibutuhkan terutama ketika pemerintah sudah memulai suatu inisiatif menggulirkan kebijakan non yudisial. Nah, yang sekarang itu kan landasannya masih keppres dan inpres dengan jangka waktu yang sangat terbatas hanya bulan Desember tahun ini," kata Atnike saat ditemui wartawan di Kedai Kopi Seduh, Jakarta Selatan, Jumat (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-undang yang sempat dibatalkan MK pada 2006 itu juga diklaim tak akan menutup proses penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui proses pengadilan.

Peraturan tersebut justru diklaim akan melengkapi instrumen hukum untuk digunakan dalam upaya penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat.

"Fungsi dari KKR itu berbeda dari pengadilan. Idealnya dia tidak didesain untuk meniadakan pengadilan tetapi untuk melengkapi aspek-aspek pengadilan seperti misalnya pengungkapan kebenaran, pencegahan keberulangan, itu yang tidak mungkin bisa dibahas dalam mekanisme pengadilan," jelas Atnike.

Sebelumnya, pemerintah mengaku tengah membahas RUU KKR. Untuk memuluskan aturan ini menjadi Undang-undang, pemerintah mengaku tak akan memasukkan kembali pasal-pasal yang dianggap bermasalah oleh MK.

"Tentunya berdasarkan putusan MK itu kami pedomani hal yang sudah dibatalkan itu (untuk) jangan dimasukkan," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra saat ditemui wartawan di Grand Hotel Melia, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Lebih lanjut, Terkait penyelesaian pelanggaran HAM, Presiden Joko Widodo juga telah melakukan langkah proses mekanisme nonyudisial. Kickoff penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu nonyudisial itu telah dia lakukan di area Rumah Geudong, Pidie, Aceh pada 27 Juni 2023 lalu.

(mab/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER