Tiga Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara Ditahan

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Jul 2023 02:20 WIB
Kejati Sumut menahan tiga tersangka dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada 2019 sebesar Rp466,4 juta.
Ilustrasi. Kejati Sumut menahan tiga tersangka dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada 2019 sebesar Rp466,4 juta. (ANTARA/Nova Wahyudi)
Medan, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan tiga tersangka dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara pada 2019 sebesar Rp466,4 juta. 

"Tiga tersangka yang ditahan adalah IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta) dan LPHS (Direktur PT DML)," kata Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (21/7).

Menurutnya pada 2019, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pembangunan Jalan Silangit - Muara dengan anggaran dana sebesar Rp15,6 miliar. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pekerjaan pembangunan Silangit - Muara sepanjang 6,5 km dilaksanakan oleh LPHS selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas HN (Pengawas Lapangan (Site Enginieer dari PT. Multi Phi Beta)," jelasnya.

Yos menambahkan terjadi perubahan kontrak atau addendum pada Pembangunan Jalan Silangit-Muara dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

"Berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama- sama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang dihadiri oleh PPK serta kontraktor dan konsultan pengawas atas pembangunan Jalan Silangit - Muara, bahwa tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait kasus ini," ujarnya.

Yos menyebutkan tiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat pada klinik Pratama Adhyaksa Kejati Sumut, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," beber Yos A Tarigan. 

(fnr/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER