Artis Bobby Joseph Jadi Tersangka Kepemilikan Tembakau Sintetis
Artis Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis. Ia telah ditahan usai menyandang status sebagai tersangka.
"Iya betul (sudah tersangka)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dikonfirmasi, Senin (24/7).
"Sementara kita tahan," sambungnya.
Dalam kasus ini, Ardhy dikenakan Pasal 112 Subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bobby ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta di kediamannya di daerah Cinere pada Jumat (21/7) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Usai penangkapan, kepolisian langsung melakukan tes urine terhadap Bobby. Namun, dari hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan negatif narkoba.
"Tes urine negatif karena dia menggunakan tembakau sintetis. Beda, karena urine yang lain positif, kalau ini tembakau sintetis, dia tesnya harus sendiri," kata Ardhy.
"Tapi dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki," sambungnya.
Ini bukan kali pertama Bobby terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Desember 2021 lalu, Bobby juga pernah diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan terbungkus plastik seberat 0,49 gram.
Polisi turut mengungkapkan Bobby ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu. Dari hasil tes urine, Bobby juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
(dis/isn)