Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran uang hasil gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengalir ke perusahaan yang bergerak di bidang jasa pijat refleksi, PT Keluarga Segar Sehat.
KPK sudah mendalami hal tersebut setidaknya lewat Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga, dalam pemeriksaan pada Kamis, 20 Juli 2023.
"Ketika kita menangani perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kita menerapkan apa yang dinamakan follow the money. Melalui follow the money itu kita mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Senin (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah ke perusahaan properti atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat, itu bisa ke mana saja," imbuhnya.
Asep menjelaskan pemeriksaan saksi tidak melihat latar belakang perusahaan. Tim penyidik, terang dia, hanya berupaya untuk melacak aliran uang diduga hasil korupsi yang sedang diusut.
"Kita tidak melihat ini pegawai pajak kok perusahaannya misalnya tadi pijat kesehatan. Jadi, enggak ada harus terkait pajak harus perusahaan pajak. Karena orang menginvestasikan hasil tindak pidana korupsi bisa ke mana saja dan bisa dalam bentuk apa saja," terang Asep.
"Kalau yang dipanggil ke sini tentunya kita menduga bahwa di perusahaan tersebut atau terhadap orang tersebut itu mengalir uang hasil tindak pidana korupsi," katanya.
KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Lihat Juga : |
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.
KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi. Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
(ryn/isn)