Pemerintah Provinsi Jatim membuka layanan pengaduan terkait seragam dan sumbangan sekolah.
Pengaduan itu dibuka melalui nomor WhatsApp, telepon, dan situs web.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan masyarakat yang memiliki keluhan terkait seragam dan sumbangan sekolah bisa menghubungi nomor WhatsApp 081132220000.
"Bisa juga ke hotline 1500117 atau ke website cettarjatimprov.go.id," ujarnya, Senin (24/7).
Menurutnya, persoalan harga kain seragam yang terlampau mahal dan memberatkan orang tua siswa hingga sumbangan sekolah saat ini menjadi perhatian serius dari pemerintah provinsi.
"Ini menjadi atensi serius dari Dinas Pendidikan Jawa Timur. Saya juga dapat pengaduan melalui media sosial. Ada namanya infak, daftar ulang ya apalah, sumbangan itu benar-benar harus tegas tidak boleh ada pemungutan yang sifatnya terorganisir dan menciptakan sugesti tekanan kepada siswa," ujar Emil.
Tidak hanya itu, Emil mengaku dinas pendidikan juga tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait sumbangan sukarela di SMA dan SMK negeri.
Pihaknya menegaskan sumbangan sukarela bisa dilakukan komite sekolah namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh ada unsur paksaan.
"Kalau memang ada sumbangan sukarela jangan sampai judulnya sukarela, tapi penerapannya itu menimbulkan ketakutan bagi orang tua siswa dan siswanya sendiri," tegasnya.
Melansir dari detikJatim, berdasarkan bukti nota pembelian, rata-rata harga seragam yang dijual di koperasi maupun toko SMA Negeri terbilang lebih mahal dibandingkan harga di pasaran.
Seperti yang terjadi di Tulungagung, sudah ada dua koperasi atau toko SMA Negeri yang ketahuan menerapkan biaya mahal untuk harga kain seragam maupun atribut sekolah bagi siswa baru.
Emil juga sempat membandingkan harga seragam mahal di SMA Negeri 1 Kedungwaru dan SMA Negeri 1 Karangrejo, Tulungagung. Untuk 1 setel kain seragam putih abu-abu di 2 sekolah itu masing-masing Rp 359.400 dan Rp 575.000.
"Satu setel kain dijual Rp 575 ribu yang putih abu-abu, padahal kalau di luar (di pasaran) Rp 170 ribu sudah dapat. Nah makanya apa itu maksudnya?" Kata Emil terheran-heran.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Jawa Timur menerjunkan tim untuk melakukan identifikasi keluhan wali murid terkait adanya dugaan penjualan seragam SMA yang dibanderol hingga Rp2,3 juta oleh sekolah.
"Kami akan menerjunkan tim untuk mengidentifikasi adanya laporan tersebut," kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai dalam keterangan kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (22/7) lalu.
Aries menegaskan pihaknya tidak pernah menentukan harga seragam sekolah, apalagi mengarahkan untuk membeli seragam sekolah tertentu.
"Dinas Pendidikan sudah menegaskan bahwa siswa dan orang tua siswa bebas membeli seragam di mana saja yang mereka inginkan, bahkan tidak beli pun tidak apa-apa bisa menggunakan pakaian sekolah yang masih layak kalau tidak mampu," ujarnya.
Penentuan harga seragam, kata Aries dikembalikan pada masing-masing koperasi siswa karena yang mempunyai kewenangan dalam penjualan seragam sekolah adalah koperasi.
"Tidak pernah dinas pendidikan menentukan terkait harga kain seragam apalagi menentukan kain seragam. Kami tidak mengurus hal itu. Terkait seragam sekolah itu bukan ranah dinas pendidikan. Kami mengatur terkait pendidikan dan sekolah. Sedangkan seragam itu menjadi kewenangan siswa dan orang tua siswa," kata dia.
Aries meminta masyarakat untuk melampirkan buktinya dan pihaknya akan segera menindak jika memang ada oknum Dinas Pendidikan Jatim yang melakukan penentuan harga seragam.
"Sudah saya tekankan kami akan identifikasi langsung ke sana (dan sedang kami lakukan). kalau benar maka kepala sekolah dan yang terlibat kami evaluasi bahkan kami akan berikan sanksi," ujar dia.