Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkap hal-hal yang meringankan vonis majikan penyiksa SK, Asisten Rumah Tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah.
Majikan itu ialah pasangan suami istri yang bernama Metty Kapantow dan So Kasander. Keduanya divonis masing-masing 4 tahun penjara dan 3.5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim Tumpanuli Marbun mengatakan hal yang meringankan bagi keduanya adalah para pelaku telah lanjut usia dan telah membayar biaya restitusi sebesar Rp275 Juta.
"Yang meringankan, para terdakwa khususnya Metty Kapantow dan So Kasander telah berusia lanjut, para terdakwa sudah menitipkan uang restitusi di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan yang diperhitungkan oleh LPSK," ujar Majelis Hakim di PN Jaksel, Senin (24/7).
Selain itu, Majelis Hakim menilai Metty sudah menyesali perbuatannya dan memberikan biaya tambahan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga SK di luar restitusi.
"Terdakwa telah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban," ujarnya.
Hakim juga menilai para terdakwa So Kasander, dan anaknya, Jane Sander,
ART Evi, ART Sutriyah, ART Inda Yanti, ART Saodah, ART Pebriana Amelia, dan ART Pariyah bersikap sopan proses persidangan.
"Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan dalam vonis ialah tindak penyiksaan yang telah dilakukan para terdakwa mengakibatkan trauma mendalam bagi SK.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kehilangan pekerjaan dan penghasilan dalam waktu lama," ujarnya.
Selain itu, para terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Para terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui secara terus terang atas sebagian perbuatan yang dilakukannya dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 4 Tahun terhadap Metty Kapantow.
Majelis menilai Metty terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat pada SK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap suami Metty Kapantow, So Kasander, dan anaknya, Jane Sander. Keduanya divonis selama 3.5 Tahun.
"Terdakwa So Kasander selama 3,5 tahun," ujarnya.
Kemudian, enam ART yang terlibat dalam penyiksaan juga divonis oleh Majelis Hakim. ART Evi divonis 4 tahun penjara. Lalu, ART Sutriyah, ART Inda Yanti, ART Saodah, ART Pebriana Amelia, dan ART Pariyah divonis 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa Evi selama 4 tahun, terdakwa Sutriyah, Inda Yanti, Pebriana Amelia, Pariyah, Saodah masing-masing selama 3,5 tahun," ujarnya.
Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
(pan/rds)