Polri Panggil Anak Panji Gumilang Hari Ini Terkait Dugaan TPPU

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2023 11:42 WIB
Bareskrim memanggil delapan saksi termasuk anak Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang. Belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari 8 orang saksi yang dipanggil, pada Selasa (25/7) hari ini, salah satunya merupakan anak dari Panji Gumilang berinisial IP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi yang pertama IP, itu jabatannya Ketua Pengurus Yayasan. Saudara IP ini adalah anak kandung PG," ujarnya saat dikonfirmasi.

Selanjutnya, kata dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus turut memanggil anak Panji Gumilang yang lain berinisial AP selaku Sekretaris Yayasan Al-Zaytun, serta Bendahara Yayasan Al-Zaytun berinisial IS.

Ramadhan belum membeberkan lebih lanjut identitas kelima saksi lainnya yang juga turut dipanggil penyidik hari ini.

"Rencana pemeriksaan jam 10.00 WIB," jelasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun milik Panji Gumilang.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tindak pidana baru tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Ia menjelaskan temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.

Selain dugaan korupsi dana BOS, Ramadhan menambahkan Bareskrim juga menemukan 3 dugaan unsur pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan Ponpes Al-Zaytun.

"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/7).

(tfq/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER