Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) menghentikan sementara penerimaan laporan kasus kekerasan seksual sejak Senin (24/7).
Satgas PPKS UI mengatakan mereka terpaksa menghentikan layanan karena hingga saat ini belum ada dukungan dana dari pihak kampus.
"Satgas PPKS UI untuk sementara menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual terhitung sejak 24 Juli 2023," demikian pernyataan Satgas UI dalam siaran pers, Selasa (25/7).
"Satgas PPKS UI masih belum menerima bantuan operasional dalam bentuk apapun dari Pimpinan UI," lanjut mereka.
Satgas PPKS UI mengatakan selama tak ada dana dari kampus, pengeluaran untuk kegiatan operasional selama ini menggunakan uang pribadi anggota Satgas. Selain itu, ditambah pemasukan yang bersumber hanya dari donasi Panitia Seleksi Satgas PPKS UI.
Sementara itu, Satgas PPKS UI mengaku meminjam ruang rapat Biro Legislasi dan Layanan Hukum UI atau memakai ruang kerja Satgas PPKS UI unsur dosen untuk dijadikan sebagai ruang pertemuan jika ada penanganan kasus.
"Tidak adanya dana operasional dan fasilitas pendukung juga menyebabkan program pencegahan/edukasi yang sama krusialnya dengan penanganan kasus tidak dapat berjalan optimal," ujar mereka.
Satgas PPKS UI juga mengatakan pihaknya, termasuk satuan tugas universitas yang sejak awal terbentuk dan disahkan tidak memiliki dana operasional, ruangan yang kondusif, serta belum dipenuhi hak-hak dan perlindungan untuk anggotanya oleh pihak universitas.
Mereka menyebut bantuan layanan konseling psikologis untuk anggota Satgas PPKS UI diberikan secara sukarela oleh kelompok mahasiswa Pendidikan Profesi Psikologi Klinis (Dewasa) Fakultas Psikologi UI. Hal itu pun diinisiasi oleh anggota Satgas PPKS UI unsur dosen.
"Demikian juga layanan konseling untuk para korban dan terlapor/pelaku kekerasan seksual sebagai bentuk Pendampingan dan Pencegahan Tindak Keberulangan," ujar mereka.
Satgas pun mendesak Rektor UI dan jajarannya untuk mengadakan pertemuan khusus. Mereka juga mendesak kampus untuk memenuhi kewajiban perguruan tinggi dalam menyediakan dana operasional, ruangan operasional yang kondusif, dan jaminan perlindungan sosial bagi Satgas PPKS UI.
Mereka mengatakan kampus harus menetapkan prosedur kerja sama antara Pusat Penanganan Terpadu dan Satgas PPKS UI sebagai wujud komitmen UI dalam implementasi Pendampingan dan Pemulihan terhadap Korban.
"Dan mendesak kampus untuk menginisiasi penandatanganan Pakta Integritas oleh segenap Pimpinan dan Sivitas Akademika UI untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual," kata mereka.
Satgas PPKS menyatakan jika pimpinan UI tidak memenuhi seluruh poin tersebut hingga tanggal 31 Agustus 2023, seluruh anggota Satgas akan mengundurkan diri mulai 1 September 2023.
"Apabila Pimpinan UI tidak memenuhi seluruh poin tersebut hingga tanggal 31 Agustus 2023, seluruh anggota Satgas PPKS UI periode 2022-2024 akan mengundurkan diri," kata mereka.
Namun, Satgas PPKS berkomitmen akan melanjutkan layanan laporan yang telah masuk sebelumnya. Satgas PPKS UI menyatakan hingga saat ini pihaknya telah dan/atau sedang menangani 29 laporan kasus kekerasan seksual dengan jumlah 30 terlapor/pelaku dan 40 korban.
Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia menjelaskan UI telah menetapkan 13 Satgas PPKS untuk periode 2022-2024 pada November 2022. Pada saat itu, kata dia anggaran untuk 2023 tentu sudah diajukan.
Amelita mengatakan saat ini sedang berlangsung proses revisi anggaran di UI. Dia mengklaim anggaran untuk PPKS tersebut sedang disiapkan.
"Begitu juga dengan fasilitas lainnya, yang sekarang dalam proses penyiapan oleh Direktorat Operasi dan Pemeliharaan Fasilitas. Semoga segera teratasi dalam waktu dekat," kata Amelita kepada CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam mengaku sudah menindaklanjuti ihwal masalah pemberhentian layanan Satgas PPKS UI. Dia berharap satgas tersebut beroperasi kembali.
"Saya sudah kontak pimpinan UI. Alhamdulillah sudah langsung ditindak lanjuti. Insya Allah dalam waktu dekat harusnya sudah bisa operasional lagi," ujar Nizam kepada CNNIndonesia.com.
"Karena Satgas PPKS sangat penting dalam masa-masa pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru," lanjutnya.
Pembentukan Satgas PPKS merupakan salah satu amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
(yla/tsa)