Denny Indrayana: Gugatan PSI ke MK Buka Peluang Gibran Maju di Pilpres
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat minimal usia calon presiden-calon wakil presiden dalam UU Pemilu harus dilawan.
Menurutnya, gugatan PSI bukan untuk memperjuangkan hukum atau hak anak muda, melainkan membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
"Mudah dipahami, penurunan umur itu bukan semata isu hukum, bukan semata soal memperjuangkan hak orang muda, tetapi dibaliknya ada intrik politik untuk membuka peluang Gibran Jokowi masuk ke dalam gelanggang Pilpres 2024," ujar Denny dalam akun Twitter-nya, Selasa (25/7).
Sebagai informasi, Gibran lahir pada 1 Oktober 1987 dan akan berusia 35 tahun saat kontestasi Pilpres 2024 dimulai.
Denny mengatakan gugatan batas usia capres dan cawapres ini merupakan upaya PSI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuluskan peluang Gibran menjadi cawapres.
"Kemungkinan permohonan uji syarat umur cawapres menjadi 35 tahun mesti dibaca sebagai upaya PSI dan Jokowi untuk membuka peluang Gibran menjadi cawapres. Termasuk soal dinasti Jokowi dan perwalikotaan Kaesang di Depok," katanya.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan PSI salah secara konstitusi. Caleg Demokrat itu menilai ketentuan mengatur batas usia capres dan cawapres merupakan kewenangan pembuat undang-undang dalam proses legislasi di parlemen, bukan di MK.
"Bukan kewenangan MK untuk menentukan batas umur capres-cawapres melalui proses ajudikasi. Oleh karena itu, kalaupun misalnya PSI dianggap punya legal standing sekalipun, permohonan semestinya ditolak!" katanya.
Gugatan soal syarat minimal usia capres-cawapres di UU Pemilu itu diajukan PSI ke MK pada 9 Maret lalu. PSI tidak setuju dengan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun dan menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Ketua DPP PSI Dedek Prayudi mengatakan tudingan Denny tak berdasar. Ia membantah gugatan PSI ini semata hanya demi mengakomodasi kepentingan Gibran untuk maju sebagai cawapres.
"Tapi kami tidak heran karena datangnya dari Mas Denny. Kita sama-sama tahu lah. Apakah ini soal Gibran? Ini adalah soal hak 21,2 juta anak muda usia 35-39 tahun. Termasuk saya, kalau mas Gibran usianya segitu, ya, berarti termasuk beliau juga," ujar Dedek saat diwawancara CNNIndonesia.com.
Di sisi lain, Juru Bicara Bidang Hukum PSI Francine Widjojo mengatakan pihaknya ingin membuka ruang bagi anak muda untuk mengisi jabatan politik dari tingkat lokal hingga nasional. Ia menduga hal tersebut tak sama seperti Denny yang mengidolakan pemimpin masa lalu.
"PSI tidak pernah kehilangan kepercayaan kepada generasi muda. Mungkin Bung Denny Indrayana punya pemimpin masa lalu yang terus ia idolakan. Kami di PSI punya pemimpin masa depan dalam diri anak-anak muda yang siap memimpin Indonesia," kata dia.
(psr/fra)