Warga Wadas ke Jakarta, Desak Ganjar Setop Proyek Tambang Batu Andesit
Sejumlah warga Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, datang ke Jakarta pada Rabu (26/7) ini. Mereka menyampaikan protes soal aktivitas penambangan kuari batuan andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener. Sebab, penambangan tetap berjalan meskipun Izin Penetapan Lokasi (IPL) sudah habis sejak 7 Juni 2023.
Aksi awalnya digelar di dekat Rumah Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo di kawasan Jakarta Pusat yang juga bersebelahan dengan kantor YLBHI. Aksi yang dilakukan warga Wadas dan sejumlah aktivis itu sempat terhambat karena sejumlah relawan Ganjar keberatan aksi dilakukan di lokasi tersebut.
Massa aksi akhirnya bergeser ke seberang Rumah Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo dan tetap menggelar aksi protes.
Salah satu warga Wadas, Siswanto, mengatakan aksi itu dilakukan agar pemerintah pusat mengetahui pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Saat ini, aktivitas yang dilakukan yakni pembukaan jalan untuk akses tambang kuari.
"Tujuan warga Wadas hari ini ke Jakarta yang pasti kita mau menyampaikan kepada pusat, setelah perizinan itu habis, proses proyek itu tetap berjalan," kata Siswanto saat ditemui di lokasi.
Selain itu, Siswanto menegaskan warga Wadas tetap menolak penambangan batuan di sekitar tanah mereka. Menurutnya, tanah yang dimiliki warga Wadas saat ini merupakan warisan leluhur.
"Bagi warga Wadas tanah itu bukan barang dagangan yang bisa diperjualbelikan, karena itu tanah warisan dari nenek moyang, leluhur. Prinsip warga itu yang harus dipertahankan," ujarnya.
Sebagai warga yang juga terdampak, Siswanto mengaku khawatir jika tambang kuari itu tetap dipaksakan maka akan terjadi bencana longsor.
"Rumah saya berdekatan dengan penetapan lokasi yang ditetapkan oleh Gubernur Jateng dan jaraknya dekat. Posisinya lereng ya. Maka jika di atasnya ada galian, mungkin enggak itu akan melongsori pemukiman di bawah?" kata dia.
"Warga enggak mau itu terjadi, makanya bertahan nolak sampai saat ini," imbuhnya.
Salah satu pendamping warga sekaligus pengabdi Masyarakat LBH Yogyakarta Raudatul Jannah mengungkapkan Pemprov Jateng telah melanggar aturan untuk kesekian kalinya.
Hal itu diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 388/G/2022/PTUN.JKT dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor:168/B/2023/PY.TUN.JKT.
Pertimbangan hakim dalam putusannya pada pokoknya menyampaikan bahwa Rekomendasi pertambangan di Desa Wadas yang diterbitkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Hal ini semakin memperjelas bahwa pertambangan di Desa Wadas dilakukan secara ilegal dan melawan hukum," kata Jannah.
Pelanggaran kedua, Jannah mengatakan aktivitas yang berkaitan dengan tambang, termasuk pembukaan akses jalan juga tak boleh dilakukan. Sebab, masa berlaku IPL sudah habis.
"IPL itu keluar 7 Juni 2021, maka dia sudah habis di tanggal 7 Juni 2023 ini. Dia kan dua tahun berlakunya," tuturnya.
Penolakan warga wadas terkait tambang kuari untuk PSN Bendungan Bener sudah berlangsung lama. Mereka juga beberapa kali mendapat intimidasi. Pada Februari 2022, warga dikepung oleh ratusan polisi. Aksi itu dikecam oleh banyak pihak, terutama organisasi HAM.
(yla/tsa)