Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengaku belum bisa menetapkan Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap.
Agung mengatakan Puspom TNI menunggu laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulai penyidikan terhadap dua prajurit TNI itu dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita Puspom TNI belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan polisi. Belum bisa menetapkan dua orang ini menjadi tersangka," kata Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (27/7) malam.
Agung menyebut sejauh ini Puspom TNI baru menerima surat pelimpahan Marsdya Henri dan Letkol Afri. Namun, kata dia, hal itu tidak bisa dijadikan dasar penyidikan.
"Intinya ya, laporan polisi itu untuk kunci saya untuk masuk suatu ruangan, saya perlu kunci, kuncinya itu laporan polisi. Nah, begitu saya bisa masuk ruangan, saya lakukan proses hukum di situ. Mau nahan, mau geledah. Kuncinya aja saya belum dikasih," ujarnya.
Agus menegaskan pihaknya tak akan menutup-nutupi kasus dua perwira TNI aktif tersebut. Ia mengaku bakal menindak tegas jika keduanya terbukti bersalah.
"Enggak mungkin menutup-nutupi, yang teriak kan masyarakat nanti. 'Pak ini kenapa sama-sama pelakunya sama, ini yang sipil diproses hukum, yang militer enggak. Kan pasti keliatan," katanya.
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Dalam kasus ini, Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Henri dan Afri diduga menerima suap total Rp88,3 miliar.
KPK mengaku sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait penanganan kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya juga sudah mengajak penyidik Puspom TNI untuk melakukan gelar perkara atau ekspose bersama.
(lna/fra)