Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsda Agung Handoko menegaskan pihaknya tidak akan menutupi kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas yang menyeret dua perwira aktif TNI, yaitu Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Ia mengatakan Puspom TNI akan menindaklanjuti jika ada yang anggota yang terlibat kasus hukum. Menurutnya, hal ini sesuai dengan instruksi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
"Enggak mungkin (menutupi), yang teriak kan masyarakat nanti," kata Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (27/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada main-main dengan masalah hukum," imbuhnya.
Agung menjelaskan publik bisa memantau lewat pemberitaan di media. Menurutnya, penyidik KPK yang saat ini menangani kasus suap itu juga tak perlu khawatir.
"Masyarakat bisa melihat, media bisa melihat," ucapnya.
Ia pun mengaku kecewa dengan sikap penyidik KPK karena tak berkoordinasi dengan Puspom TNI soal OTT hingga penetapan tersangka Henri dan Afri. Menurut dia, sebagai sesama lembaga penegak hukum, KPK bisa bekerja sama.
"Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik," ujar dia.
Menurut dia, penyidik KPK bisa memberi tahu informasi jika mau menangkap perwira TNI aktif. Agung menuturkan penyidik Puspom TNI dan KPK dapat berbagi peran sesuai kewenangannya.
"Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja, 'Pak kita mau nangkap orang, ayo ikut'. Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya, 'itu Pak orangnya silahkan Bapak dari POM menangkap, saya awasi'. Kan bisa seperti itu," ucapnya.
Ia pun mengatakan Puspom TNI masih menunggu laporan resmi dari KPK untuk memulai penyidikan terhadap dua prajurit TNI itu.
"Jadi kita Puspom TNI belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan polisi. Belum bisa menetapkan dua orang ini menjadi tersangka," kata Agung.
Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK dalam kasus pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Selain itu, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Sementara itu, KPK menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk bertanya soal koordinasi antara KPK dan Puspom TNI dalam kasus ini, tetapi dia belum merespons hingga berita ini ditulis.
(pan/tsa)