Puspom TNI Terima Laporan Resmi Kasus Basarnas dari KPK Hari Ini
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan pihaknya baru menerima laporan resmi dari KPK soal kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas, pada siang ini, Jumat (28/7).
Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua anggota TNI yakni Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Siang ini tadi sekitar pukul 10.30, kami baru menerima laporan resmi ada laporan polisi dari pihak KPK," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7).
Ia mengatakan dari laporan tersebut pihaknya baru bisa memulai proses hukum terhadap Henri dan Afri, termasuk menetapkan status tersangka. Agung menuturkan Puspom TNI akan berkoordinasi KPK soal bukti yang sudah didapatkan.
"Berdua belum kita tetapkan sebagai tersangka karena kita baru terima laporan hari ini, nanti kita kembangkan, nanti kita akan koordinasi dengan KPK bukti-bukti apa yang sudah didapat," katanya.
Menurutnya, penetapan tersangka dua prajurit aktif TNI oleh KPK telah menyalahi aturan. Agung mengatakan anggota TNI tunduk pada ketentuan yang diatur dalam UU Peradilan Militer.
Sebagai sesama aparat penegak hukum, ia berharap KPK saling menghormati aturan masing-masing.
"Jadi pada intinya, kita saling menghormati. Kita punya aturan masing masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK, baik itu hukum umum, punya aturan juga. Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menegaskan komitmen Panglima TNI soal pemberian penghargaan dan hukuman bagi setiap prajurit. Ia mengatakan hari ini Panglima TNI Laksamana Yudo Margno telah memimpin rapat terbatas untuk membahas kasus itu.
"Berkaitan dengan pelanggaran hukum, penegakan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," katanya.
Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK dalam kasus pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Selain itu, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Sementara itu, KPK menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC
(yoa/tsa)