Polisi menangkap sindikat pencurian motor yang beraksi di wilayah Jabodetabek. Total ada enam tersangka yang ditangkap, sedangkan tujuh lainnya buron dan dalam upaya pengejaran.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Tambora tengah menyelidiki pelaku tindak pidana pada Sabtu (29/7) pukul 01.15 WIB. Saat itu, anggota melihat sebuah truk berpelat BE (Lampung) yang parkir di Jalan Kamal Raya, Kalideres.
Anggota kemudian mendekati truk yang tertutup itu untuk memastikan isi muatan di dalamnya. Truk pun langsung bergerak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat akan didekati oleh anggota, truk tersebut kemudian langsung menyalakan mesin dan bergerak ke arah Tangerang. Karena mencurigakan, truk tersebut kemudian dibuntuti hingga mengarah ke dalam tol Tangerang menuju ke Merak," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Senin (31/7).
Truk berhasil dihentikan saat akan memasuki Gerbang Tol Cikupa. Anggota langsung memeriksa muatan truk tersebut.
Secara kasat mata, truk itu terlihat mengangkut karung dan peralatan rumah tangga. Namun saat dicek, ternyata di dalamnya tersembunyi beberapa unit sepeda motor.
Sopir truk sempat menunjukkan STNK dari sepeda motor yang dibawa dan sesuai dengan pelat nomor yang ada di masing-masing kendaraan.
Namun, polisi tetap curiga. Sebab, lubang kunci sepeda motor yang ada di truk itu dalam keadaan sudah rusak. Truk pun dibawa ke Polsek Tambora untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah dibongkar, kata Putra, polisi menemukan ada delapan unit motor yang diangkut truk tersebut. Polisi juga mengecek data kendaraan itu dan hasilnya tak terdaftar.
"Dari hasil pengecekan, Polsek Tambora mengetahui dan menduga kuat delapan unit motor tersebut merupakan hasil kejahatan berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan di halaman Polsek Tambora," ucapnya.
Dari keterangan sopir dan kernet truk, polisi melakukan pengembangan dan menangkap empat orang lainnya selaku penadah serta eksekutor di Gunung Sindur, Bogor. Polisi menyita 10 unit sepeda motor hasil curian. Maka, total ada 18 kendaraan yang disita dari sindikat ini.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, TKP pencurian sepeda motor kelompok ini sebagian besar dilakukan di Kota Tangerang, Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan di wilayah Bogor," kata Putra.
Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(dis/tsa)