Laporan Dugaan Rocky Gerung Hina Jokowi Diterima Polda Metro

CNN Indonesia
Selasa, 01 Agu 2023 01:15 WIB
Bukan hanya Rocky Gerung yang dilaporkan relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya, tapi juga Refly Harun yang memiliki channel YouTube dan menyebarkan videonya.
Akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7), atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan terhadap keduanya itu diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7) malam WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lisman menuturkan pihaknya melaporkan Rocky lantaran pernyataannya dalam sebuah acara tidak etis telah menyerang Jokowi sebagai kepala negara.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Lisman menerangkan pihaknya turut melaporkan Refly Harun lantaran itu berperan menyebarkan pernyataan Rocky itu ke media sosial. Sebab, pernyataan itu diunggah dalam akun YouTube milik Refly.

"Dia (Refly) yang punya channel YouTube dan memasukan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif," tutur dia.

Disampaikan Lisman, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah flashdisk berisi video pernyataan Rocky.

"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi," ucap dia.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, kelompok relawan Joko Widodo (Jokowi) juga melaporkan Rocky Gerung atas dugaan menghina Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri. Namun, laporan itu ditolak.

Kuasa hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang menyebut alasan Bareskrim menolak laporan tersebut karena harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai orang yang merasa dirugikan.

"Dan mereka (Bareskrim) merasa tidak mungkin memanggil presiden. Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan masyarakat (dumas), tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," ujar Ferry kepada wartawan, Senin (31/7).

Di sisi lain, Sekjen Bara JP, Relly Reagen juga membenarkan bahwa laporan pihaknya terhadap Rocky tidak diterima kepolisian.

"Kita telah selesai dari SPKT dan alhamdulillah LP laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan, pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya," tutur Relly.

(dis/wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER