MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi soal Usia Cawapres Siang Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar agenda pemeriksaan persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, Selasa (1/8) pukul 13.30 WIB.
Uji materi itu terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.
Berdasarkan informasi dari situs MKRI, MK bakal mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden terkait gugatan yang telah diajukan tiga pihak.
Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini terdaftar sejak 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Gugatan kedua diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 2 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.
Gugatan ketiga dilayangkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman. Gugatan dilayangkan pada 5 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023.
Pengajuan uji materi ini santer disebut bertalian dengan isu Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, yang didukung maju jadi cawapres pada Pilpres 2024. Padahal, usia Gibran saat pelaksanaan Pilpres itu belum memenuhi syarat yang ditetapkan UU Pemilu.
Gibran yang lahir pada Oktober 1987 itu saat ini berusia 35 tahun, sehingga ketika masa pendaftaran hingga pencoblosan Pilpres usianya belum memenuhi syarat. Meskipun demikian, dukungan dari sejumlah pihak terutama relawan Jokowi terhadap Gibran agar bisa jadi cawapres pun meningkat. Tak hanya itu, elektabilitasnya di sejumlah lembaga survei pun merangkak naik.
"Itu angka-angkanya sebenarnya saya agak kaget. Karena saya ini nggak pernah muter ke mana-mana. Saya dapat angka yang tinggi itu mungkin karena bapak ibu semua yang sudah menyuarakan kinerja saya," klaim Gibran terhadap relawan Jokowi yang mendukungnya di Solo pada awal Juli ini.
Namun, gugatan tersebut mendapatkan sorotan dan penolakan dari sejumlah pihak. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana misalnya yang menilai gugatan itu sangat salah secara konstitusi.
Denny menilai MK akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal umur capres-cawapres turun menjadi 35 tahun. Sebab, aturan minimal umur capres-cawapres itu adalah adalah open legal policy.
Artinya, kata Denny, ketentuan itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang dalam proses legislasi di parlemen. Di sisi lain, Gibran belum mau bicara lebih jauh mengenai kans menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Sementara itu, Gibran menegaskan saat ini tidak bisa didaftarkan karena UU Pemilu mensyaratkan usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Adapun Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 akan berusia 35 tahun saat kontestasi Pilpres 2024 dimulai.