Polres Bogor akan kembali melakukan gelar perkara terkait kasus Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang tewas tertembak rekannya di Rusun Polri Cikeas, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan gelar perkara lanjutan akan digelar pada Selasa (1/8) hari ini. Ia menyebut pihak keluarga Bripda Ignatius juga akan dilibatkan dalam gelar perkara tersebut.
"Benar gelar perkara hari ini, pihak keluarga ikut (dilibatkan)," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, dirinya tidak merinci lebih lanjut tujuan dari proses gelar perkara yang akan kembali dilakukan dalam kasus itu.
"Nanti sore ya akan kita sampaikan," tuturnya.
Sementara, Kuasa Hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang membenarkan jika pihak keluarga akan dilibatkan dalam proses gelar perkara itu.
"Akan dilakukan gelar perkara sekitar pukul 16.00 WIB oleh Kapolres Bogor," ungkapnya.
Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda Ignatius tewas usai terkena peluru senjata api rakitan non organik alias ilegal milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawa mengaku bakal mengonfrontir kedua tersangka untuk mendalami asal usul senjata api ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/7).
Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," jelasnya.