MK Tanya Alasan Batas Minimal Usia Capres Harus Turun Jadi 35 Tahun

CNN Indonesia
Selasa, 01 Agu 2023 19:30 WIB
Hakim MK mempertanyakan alasan usia minimal capres-cawapres harus diubah lagi jadi 35 tahun dari semula 40 tahun.
Ilustrasi Hakim MK mempertanyakan alasan usia minimal capres-cawapres harus diubah lagi jadi 35 tahun dari semula 40 tahun. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan alasan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) perlu diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah, Selasa (1/8). Saldi menilai DPR dan pemerintah seakan setuju dengan penggugat yang ingin mengubah batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.

"Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35 (tahun)? Tidak ke 30? Atau 25?" tanya Saldi ke perwakilan DPR dan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan pemerintah diwakili oleh Staf Ahli Kementerian dalam Negeri Togap Simangunsong.

Saldi pun menyinggung soal batas minimal usia capres-cawapres yang pernah dibuat oleh DPR dan pemerintah. Dalam UU Pemilu yang diteken pada 2008, batas usia minimum capres-cawapres diatur 35 tahun, tapi diubah jadi 40 tahun pada 2017.

Sejumlah pertanyaan dilayangkan Saldi kepada DPR dan pemerintah setelahnya. Dia menanyakan terkait parameter seseorang dikatakan layak menjadi capres dan cawapres.

Dia juga mempertanyakan urgensi uji materi terkait pasal yang mengatur batas minimal capres-cawapres dalam UU Pemilu saat ini. Menurutnya, jika DPR dan pemerintah juga sepakat batas minimal usia capres itu dikembalikan, maka sebaiknya revisi UU di parlemen.

"Kalau dibaca implisit, walaupun menyerahkan pada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bersayap, dua duanya mau," kata Saldi.

"Kalau DPR dan pemerintah setuju mengapa tidak diubah saja UU, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan. Kelihatan pemerintah juga setuju, diubah saja di DPR," lanjutnya.

Apalagi pemerintah dan DPR adalah pihak yang mengubah batas usia minimum capres-cawapres menjadi 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, dia mempertanyakan relevansi membandingkan situasi di Indonesia dengan batas usia minimum capres-cawapres di luar negeri yang sebelumnya dipaparkan Habiburokhman dalam sidang tersebut.

Dia mengatakan Filipina yang konstitusinya mirip dengan Amerika Serikat memiliki batas usia minimal capres-cawapres yang berbeda.

"Tolong dieksplisitkan supaya kita, mahkamah ini, paham kenapa itu harus diubah," ucap Saldi.

Sebelumnya, gugatan terkait batas minimal capres dan cawapres dilayangkan oleh tiga pihak. Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M.Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Gugatan ketiga dilayangkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.

Pengajuan uji materi ini santer disebut bertalian dengan isu Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang didukung maju jadi cawapres, meskipun usianya belum cukup sesuai UU. Sejumlah survei pun menyatakan elektabilitas Gibran mulai naik.

Gugatan tersebut pun mendapatkan sorotan dan penolakan dari sejumlah pihak. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana misalnya menilai gugatan itu sangat salah secara konstitusi.

Denny menilai MK akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal umur capres-cawapres turun menjadi 35 tahun. Sebab, aturan minimal umur capres-cawapres itu adalah adalah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER