RUU Khusus Jakarta, Kemendagri Usul Jabatan Deputi Gubernur Dihapus

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2023 01:20 WIB
RUU Daerah Khusus Jakarta tengah disusun pemerintah bersama Pemprov DKI Jakarta. Jabatan deputi gubernur diusulkan dihapus.
Ilustrasi. RUU Daerah Khusus Jakarta tengah disusun pemerintah bersama Pemprov DKI Jakarta. Jabatan deputi gubernur diusulkan dihapus. (CNN Indonesia/Shaskya Thalia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta. Penyusunan UU ini bersamaan dengan penerapan UU Ibu Kota Negara (IKN) Nomor 3 Tahun 2022.

Ibu kota negara akan pindah ke Kalimantan Timur. Maka, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan hilang.

Kemendagri pun mengusulkan jabatan deputi gubernur yang ada saat ini dihapus. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Adam Malik mengatakan jabatan itu sebaiknya digantikan oleh staf khusus di luar ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penghapusan deputi gubernur dapat diberikan staf khusus sebanyak jumlah staf ahli," ujar Adam dalam pemaparannya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (1/8).

Menurut Adam, RUU ini dapat menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional meski tak lagi menjadi ibu kota negara. Ia menuturkan draf RUU akan segera selesai dan bakal diserahkan kepada DPR RI untuk dibahas.

"Kita berharap nanti September atau Oktober kita sudah limpahkan ke DPR, Insya Allah nanti prosesnya tidak lama di DPR RI, paling lambat di Februari," tuturnya.

RUU yang baru ini nantinya akan menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera yang hadir dalam acara itu mengatakan akan mengawal pembahasan RUU itu di parlemen.

(pan/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER