Pengacara Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Ali Syaifudin mengaku tengah mempertimbangkan opsi praperadilan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Selain pengajuan praperadilan, Ali mengatakan pihaknya juga membuka peluang akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
"Masih ada proses hukum. Kemungkinan kita mengajukan upaya praperadilan dan penangguhan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.