Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya siap menampung para santri Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, apabila pemerintah mencabut izin operasional pesantren Panji Gumilang tersebut.
Panji Gumilang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari NU sendiri kami siap kalau nantinya misalnya disuruh menampung siswanya. Di NU ini ada banyak lembaga pendidikan. Saya kira organisasi yang lain juga siap jadi tidak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini," kata Gus Yahya, di Gedung PBNU, Rabu (3/8).
Gus Yahya mengajak semua pihak mengikuti proses hukum Panji Gumilang. Ia menyebut sejak awal sudah menyampaikan bahwa polemik Panji Gumilang diselesaikan lewat jalur hukum.
"Ikuti saja proses hukumnya, dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas," ujarnya.
Ia pun meminta agar aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus ini agar tak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Supaya ini tidak berkembang dengan liar sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada," katanya.
Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Pimpinan ponpes tersebut Panji Gumilang lantas dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(apa/fra)