MAKI Laporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK Terkait OTT Basarnas

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2023 23:00 WIB
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus korupsi di Basarnas.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus korupsi di Basarnas (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas).

Alexander dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam sengkarut penanganan kasus tangkap tangan di Basarnas RI.

"MAKI melaporkan Pak Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK dengan dasar bahwa pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA [Henri Alfiandi, Kepala Basarnas periode 2021-2023]," ujar kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, tetapi apa pun tindakan yang dilakukan oleh pak Alexander Marwata kami anggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK," lanjutnya.

Kurniawan menyebut Alexander diduga melakukan pelanggaran kode etik khususnya pada poin bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan larangan mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat mempengaruhi atau mengganggu proses penanganan perkara.

Menurut dia, pimpinan KPK seharusnya berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas sebelum mengumumkan Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

"Pimpinan KPK harus ikut tanggung renteng kolektif kolegial atas dugaan pelanggaran kode etik Alexander Marwata," ucap Kurniawan.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Alexander serta anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dan Albertina Ho untuk mengonfirmasi aduan tersebut, namun belum diperoleh balasan.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.

Mereka adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Khusus untuk Henri dan Afri Budi, proses hukum termasuk penahanannya dilakukan oleh Puspom TNI.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER