Polisi Sebut Alasan Karenina Anderson Konsumsi Ganja karena Insomnia

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2023 17:38 WIB
Artis Karenina Anderson disebut punya riwayat insomnia dan depresi sebagai alasan mengonsumsi ganja.
Artis Karenina Anderson disebut punya riwayat insomnia dan depresi sebagai alasan mengonsumsi ganja. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap alasan artis Karenina Maria Anderson mengonsumsi narkoba jenis ganja karena memiliki riwayat insomnia. Selain itu, Karenina juga memiliki riwayat depresi.

"Untuk saudari K ini memang ada riwayat kesehatan, dia setelah kita cek, ternyata ada penyakit insomnia," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy dalam konferensi pers, Rabu (2/8).

Ardhy menyebut berdasarkan pemeriksaan juga terungkap Karenina memiliki riwayat depresi hingga permasalahan keluarga. "Depresi juga. Ada depresi sedikit, dan mungkin masalah keluarga sedikit," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan sama, Karenina menyampaikan permintaan maaf buntut kasus hukum yang tengah menjeratnya saat ini. Permintaan maaf ini disampaikan Karenina kepada suami, anak, keluarganya, rekan-rekan terdekatnya, dan juga untuk masyarakat.

"Maafkan kalau saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik semoga kejadian ini menjadi suatu momen poin-poin untuk kehidupan saya ke depannya menjadi lebih baik lagi," katanya.

Lebih lanjut, Karenina mengimbau semua pihak untuk jangan pernah mencoba narkoba sebab ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi.

Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Karenina di kediamannya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan pada Senin (31/7). Polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram dan satu linting ganjang. Barang haram itu disimpan Karenina di dalam laci yang ada di kamarnya.

Kepada polisi, Karenina mengakui barang haram itu ia peroleh dari temannya berinisial P secara gratis. Saat ini, P masih buron dalam upaya pencarian.

Saat ini, Karenina telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Karenina dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER