Polri Belum Terima Pengajuan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

CNN Indonesia
Kamis, 03 Agu 2023 11:37 WIB
Bareskrim Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan seperti yang diklaim kuasa hukum Panji Gumilang.
Bareskrim Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan seperti yang diklaim kuasa hukum Panji Gumilang (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang selaku tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Djuhandhani mengatakan bahwa itu merupakan hak setiap tersangka yang sedang terjerat kasus. Namun, sejauh ini belum ada permohonan yang masuk.

"Saya belum menerima," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, ia mengingatkan penyidik mempunyai sejumlah pertimbangan sebelum melaksanakan penahanan terhadap para tersangka, termasuk Panji Gumilang.

"Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," jelasnya.

Djuhandhani mengatakan alasan pertama penahanan dikarenakan dugaan ancaman hukuman pidana yang dikenakan terhadap Panji lebih dari 5 tahun.

Alasan kedua, ia menyebut, berdasarkan penilaian penyidik Panji dianggap tidak bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya. Hanya mengirim surat via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8).

Ia menambahkan, Panji juga tercatat tetap muncul ke publik saat mengaku sedang sakit kepada penyidik. Di sisi lain, pihak kuasa hukum Panji juga memberikan keterangan berbeda kepada media dengan menyebut Panji mengalami patah tulang di bagian tangan.

Sebelumnya pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya di kasus dugaan penistaan agama.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujarnya.

Hendra mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan umur Panji yang sudah masuk kategori lanjut usia.

Untuk itu, Hendra berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun pak Panji ini, pertama usianya sudah 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," jelasnya.

Diketahui Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

(tfq/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER