Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menyebut pelaporan akademisi Rocky Gerung oleh Fatayat NU Balikpapan tak mewakili NU secara kelembagaan.
"Ya itu hak masyarakat. Ya itu satu kelompok komunitas saja ya, artinya tidak harus dianggap mewakili NU secara kelembagaan seluruhnya," kata Gus Yahya di UGM, Sleman, DIY, Jumat (4/8).
Gus Yahya selain itu melihat pelaporan yang dibuat oleh Fatayat NU Balikpapan tersebut merupakan delik biasa atau bukan delik aduan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena menurut saya itu bukan delik aduan. Kalau memang ada masalah hukum di situ kan enggak usah nunggu dilaporkan," kata Gus Yahya.
Empat laporan masyarakat terkait Rocky Gerung diterima polisi di Kalimantan Timur, di mana dua disampaikan ke Polresta Balikpapan dan dua lainnya di Polda Kaltim.
Dari keempat laporan itu, satu di antaranya datang dari Fatayat NU Balikpapan. Mereka melaporkan Rocky Gerung dengan tuduhan telah melakukan ujaran kebencian lewat komentarnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di lain tempat, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima total tiga laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan ini, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu laporan kedua dilayangkan oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean. Laporan ini terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Ferdinand melaporkan terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Terakhir, laporan terhadap Rocky juga dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.