Polisi buru pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang berkendara ugal-ugalan di Makassar. Aksi pengemudi SUV ini bahkan menyebabkan satu pengendara motor terjatuh.
Peristiwa ini terekam kamera yang videonya diunggah pada akun media sosial bernama @mksinfo.official. Menurut akun tersebut kejadian terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada (5/8) malam.
Terlihat dalam video, SUV dengan pelat nomor DD 904 ini sedang melaju pada jalan satu arah yang kondisinya sedang ramai kendaraan. Mobil ini menggunakan strobo dan klakson yang bunyinya mirip klakson kendaraan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil Pajero itu terlihat ugal-ugalan dan beberapa kali menyalip sejumlah kendaraan yang berada di depannya. Bahkan, seorang pengendara sepeda motor pun terjatuh di tengah badan jalan hingga nyaris tertabrak mobil lainnya.
Pengendara yang melintas di lokasi geram dan mengejar pemilik kendaraan tersebut dan berhasil memberhentikan pengendara mobil Pajero Sport itu. Ternyata mobil itu dikendarai oleh seorang pemuda.
Namun, warga melepaskan pengemudi tersebut.
Direktur Lalulintas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan telah memerintahkan Kasatlantas Polrestabes Makassar untuk menyelidiki pemilik kendaraan tersebut. Agus menegaskan akan menindak tegas pemilik mobil Pajero sport tersebut.
"Kasat Lantas Polrestabes sudah saya perintahkan investigasi dan penanganan lebih lanjut," kata Agus, Senin (7/8).
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS mengatakan saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik kendaraan Pajero sport yang ugal-ugalan tersebut.
"Sementara dalam proses lidik," kata Lando kepada CNNIndonesia.com.
Lampu rotator atau strobo dan sirine sejatinya digunakan secara terbatas sesuai peruntukannya berdasarkan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pada aturan ini menjelaskan atribut tersebut bukan untuk mobil sipil pelat hitam.
Fenomena ini patut dicermati lantaran penggunaan lampu strobo dan sirene dapat berpotensi mengganggu pengguna jalan lain, menimbulkan kemacetan serta kecelakaan lalu lintas.
Pada Pasal 59 ayat 5 UU 22 Tahun 2009 tertuang aturan penggunaan lampu isyarat dan sirene. Poin pertama menyebutkan lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Kepolisian.
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, mobil rescue dan jenazah.
Poin ketiga yaitu lampu isyarat warna kuning tanpa tanpa sirene biasa digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
UU 22/2009 Pasal 134 juga mengatur hal terkait kendaraan yang memperoleh hak utama adalah:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.