SETARA Dorong Polri Terapkan Restorative Justice di Kasus Rocky Gerung

CNN Indonesia
Senin, 07 Agu 2023 17:41 WIB
SETARA Institute mendorong kepolisian menerapkan restorative justice dalam kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia --

SETARA Institute mendorong kepolisian untuk menerapkan restorative justice dalam kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena mengatakan bajingan tolol.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah jalur penyelesaian perkara yang melibatkan para pihak terkait lewat mekanisme mediasi atau pencarian solusi atas kesepakatan bersama.

Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute Sayyidatul Insiyah menyebut langkah itu bisa menjadi alternatif jika kepolisian tidak bisa mengabaikan laporan atas dugaan tersebut.

"Dibanding repot mencari-cari delik pidana untuk menjerat RG, jika memang tidak bisa mengabaikan berbagai pelaporan warga dan relawan Jokowi, Polri bisa mengambil langkah moderat dengan menerapkan restorative justice," kata Sayyidatul dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8).

Menurutnya, langkah itu bisa juga dimanfaatkan sekaligus untuk memainkan peran dialog dengan pihak-pihak yang berkeberatan. Sayyidatul berpendapat langkah tersebut lebih demokratik.

"Polri bisa menjadi jembatan demokrasi untuk tetap menjaga ruang publik tetap sehat dan demokratis. Sekaligus memutus praktik berulang tuduhan pembungkaman dengan menggunakan instrumen hukum," jelasnya.

Terlebih, dia menilai dugaan tersebut merupakan pemelintiran oleh sekelompok orang atas kritik yang disampaikan oleh Rocky menjadi seakan bentuk kebencian.

"Substansi kritik RG sesungguhnya mewakili aspirasi publik yang selama ini tersumbat atau disumbat," ujarnya.

Dia berpendapat di tengah kondisi sosial yang segregatif, pro dan kontra atas pernyataan Rocky sangat mungkin terjadi dan sengaja dibuat, sehingga terjadi keonaran.

"Kemarahan dan keonaran artifisial yang saat ini mengemuka nyatanya hanya ditunjukkan oleh kelompok relawan dan pegiat demonstrasi musiman," tuturnya.

Dia pun menyinggung soal hate spin atau pelintiran kebencian. Hate spin adalah gabungan dari konsep hate speech (ujaran kebencian) dengan kemarahan karena ketersinggungan (offence-taking).

Mengutip pernyataan Cherian George, dia menyebut hate spin banyak digunakan oleh para 'entrepreneur' politik untuk memobilisasi pendukung dan menyerang kelompok sasaran tertentu

"RG hari ini menjadi korban pelintiran ini, setelah pernyataannya direspons secara berjarak dengan jeda waktu dari peristiwa dan orkestrasi struktural," ucap dia.

Rocky Gerung sudah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi lantaran mengucapkan 'bajingan tolol'. Laporan diajukan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Rocky dituduh melanggar Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bareskrim ambil alih kasus Rocky Gerung

Bareskrim Polri kini telah mengambil alih seluruh laporan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Rocky tersebut.

"Semua Laporan Polisi ditarik ke Mabes Polro karena obyek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses ambil alih," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (7/8).

Djuhandhani menyatakan sampai saat ini total terdapat 20 laporan polisi yang sudah diterima terkait kasus Rocky Gerung.

Ia merincikan 2 laporan diterima Bareskrim dan masing-masing 3 laporan diterima Polda Metro Jaya, Polda Sumut, dan Polda Kalteng. Selanjutnya terdapat 7 laporan polisi di Polda Kaltim dan 2 laporan di Polda D.I. Yogyakarta.

Polisi saat ini telah memulai proses penyelidikan terhadap seluruh laporan tersebut.

Djuhandhani menjelaskan proses penyelidikan dimulai setelah kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung.

Selain itu, ia mengatakan penyidik juga akan mulai menganalisa video terkait pernyataan Rocky Gerung yang menjadi barang bukti dari pelapor.

"Penyelidikan bisa dilaksanakan dengan menganalisa terkait laporan. Kalau yang dilaporkan itu video, kita mulai menganalisa video, kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan," jelasnya.

Rocky Gerung telah meminta maaf atas kegaduhan usai dirinya mengkritik keras Presiden Jokowi dengan ucapan 'bajingan tolol'.

"Saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan di publik antara yang pro dan kontra. Itu yang membuat kehebohan yang ditafsirkan menjadi keonaran," ucap Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).

"Saya meminta maaf karena menyebabkan kalian berselisih," tambahnya.

Jokowi pun sudah angkat suara. Dia menganggap kritik keras dari Rocky Gerung sebatas hal sepele.

"Itu hal-hal kecil lah. Saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).

(yla, tfq/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK