Mayor Dedi Tak Sendirian Diperiksa Puspom TNI AD soal ke Kantor Polisi
Kedatangan Mayor Dedi Hasibuan membawa puluhan prajurit TNI menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara menuai polemik.
Saat itu mereka mendesak penangguhan penahanan ARH, tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di Sumatera Utara. Mayor Dedi pun diklaim sebagai kuasa hukum dari ARH.
Setelah insiden itu, Mayor Dedi Hasibuan yang menjabat Kepala Seksi Undang-Undang di Kumdam I/Bukit Barisan diperiksa di Puspom TNI AD di Jakarta. Tindakan Mayor Dedi Hasibuan juga menyeret Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I /BB Kolonel Muhammad Irham Djannatung.
"Benar, keduanya diperiksa di Puspom TNI AD di Jakarta. Untuk Kakumdan diminta keterangan juga sebagai pimpinannya," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian di Medan, Selasa (8/8).
Riko menambahkan sebanyak 13 prajurit TNI yang ikut saat penggerudukan tersebut juga dimintai keterangan. Namun mereka diperiksa di Pomdam I/BB.
"Siang ini ada 13 orang yang dimintai keterangan di Pomdam I/BB. Namun jumlah yang dimintai keterangan kemungkinan bisa bertambah tergantung penyelidikan," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah prajurit TNi bersama Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan pada Sabtu (6/8). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kasus yang menjerat ARH, tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di Sumatera Utara.
Saat datang, para prajurit TNI yang mengenakan seragam lengkap dan pakaian preman langsung menemui Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim. Video kedatangan prajurit TNI inipun viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Kompol Teuku Fathir Mustafa tampak terlibat cekcok dengan prajurit TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan. Dia juga menjelaskan alasan penahanan ARH. Belakangan diketahui bahwa Mayor Dedi Hasibuan merupakan penasehat hukum dari tersangka ARH. Bukan hanya itu, ARH ternyata berkerabat dengan Mayor Dedi.
"Penahanan subjektif itu, yang bersangkutan ini berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami kenakan. Adalagi tiga pelaku lainnya," ucap Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada Mayor Dedi Hasibuan.
Lihat Juga : |
Namun penjelasannya dipotong prajurit TNI tersebut. Pria berseragam loreng itu mengklaim terdapat diskriminasi yang dialami ARH. Sebab ada tersangka lainnya dalam kasus itu yang ternyata ditangguhkan penahanannya.
"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik juga pak. Saya mantan penyidik. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi. Kami mengajukan permohonan penangguhan saja," ungkap prajurit TNI tersebut.
Merespons peristiwa tersebut, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kemudian memerintahkan polisi militer untuk memeriksa prajurit TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan itu.
"Itu saya perintahkan Danpom TNI ya langsung diperiksa ya. Sudah saya perintahkan nanti akan kita periksa," kata Yudo di Mako Paspampres, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Menurut Yudo, tindakan prajurit yang mendatangi Mapolrestabes itu tidak etis. Ia menekankan tindakan prajurit itu bukan atas nama Kodam I/Bukit Barisan.
"Bukan atas nama Pangdam, bukan atas nama institusi Kodam, tapi kan satuan Kumdam. Makanya kemarin saya perintahkan Pangdam untuk segera periksa dan Danpuspom TNI juga untuk memback-up untuk memeriksa," katanya.
(fnr/kid)