Putusan kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh dua hakim agung Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/8).
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur hidup," jelas Sobandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sobandi mengaku belum dapat menyampaikan pertimbangan lengkap dari putusan kasasi yang menganulir hukuman mati Sambo itu. Ia menjelaskan salinan putusan akan diunggah secara resmi dalam waktu dekat.
"(Putusan diunggah) Mungkin dalam waktu dekat ini. Tapi saya tidak bisa pastikan karena itu kepaniteraan," kata dia.
Sobandi juga menerangkan soal lima hakim yang diturunkan dalam sidang kasasi perkara Sambo dkk. Ia mengatakan hal itu merupakan hal yang biasa.
"Sudah saya sampaikan dulu pada rilis pertama bahwa itu normal-normal saja. Mungkin ada pertimbangan perkara yang menarik perhatian. Bagaimana komposisi itu ditentukan oleh pimpinan, oleh Ketua Mahkamah Agung atau Ketua Kamarnya yang menentukan itu. Komposisi," imbuh dia.
Sidang kasasi perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf berlangsung dari sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Dengan dibacakannya putusan kasasi tersebut perkara keempat terdakwa telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah langsung bisa dieksekusi," imbuh dia.
Amar putusan kasasi MA menyatakan hukuman Sambo yang semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia pun mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan PT DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman mati itu.
Lihat Juga : |
Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sementara itu, perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun telah menjalani hukumannya.
(pop/isn)