Bareskrim Polri akan memanggil Denny Indrayana terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait sistem pemilu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan Denny akan diklarifikasi sebagai pihak terlapor.
"Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya. Kebetulan yang kami tahu Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia ya. Dalam waktu dekat (panggilan) kurang lebih di bawah 10 hari," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, Vivid mengatakan penyidik telah memeriksa 10 saksi serta 6 orang ahli. Pemeriksaan dilakukan penyidik guna mendalami unsur pidana yang dilakukan Denny.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli untuk melakukan pendalaman-pendalaman, kemudian unsur-unsur pidananya," jelasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah mengirimkan secara resmi Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus Denny Indrayana kepada Kejaksaan Agung.
Melalui peningkatan status tersebut, penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana di kasus yang menyeret Denny Indrayana. Kendati demikian, masih belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
Denny Indrayana pertama kali dilaporkan buntut pernyataannya yang menyebut Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
Akan tetapi MK telah menolak gugatan perubahan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup, Kamis (15/6). Keputusan itu sekaligus menepis klaim Denny Indrayana yang sempat menyebut MK bakal mengabulkan gugatan tersebut.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.