Kejagung: Jaksa Tak Bisa Ajukan PK Hukuman Seumur Hidup Sambo

CNN Indonesia
Rabu, 09 Agu 2023 12:02 WIB
Kapuspenkum Kejagung mengatakan berdasarkan aturan KUHAP yang bisa mengajukan PK hanya terpidana dan ahli waris saja.
Terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejagung RI mengaku tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi yang diberikan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan sesuai ketentuan yang ada dalam KUHAP pada Pasal 263 Ayat 1, 2 dan 3, pengajuan PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli waris saja.

Sementara itu, Ketut mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan PK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan putusan tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pasal 30C huruf H UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8).

Meski begitu, Ketut mengatakan pihaknya tetap menghormati seluruh putusan kasasi yang diberikan MA. Selain itu, ia menilai JPU telah berhasil meyakinkan majelis kasasi lantaran para terdakwa tetap dijerat dengan menggunakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI," jelasnya.

Sebelumnya pengacara dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah, Yonathan Baskoro dan Kamaruddin saat dihubungi secara terpisah mengaku kaget dengan pengurangan vonis dalam kasasi para terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dkk.

"Kita kaget ternyata putusan pengadilan lebih ringan dari apa yang menjadi aspirasi masyarakat selama ini," kata Yonathan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/8).

Yonathan menyampaikan pihak keluarga Yosua kecewa dengan putusan MA tersebut. Sebab, hukuman apapun tak bisa mengobati rasa kehilangan seorang anak.

"Keluarga pasti kecewa, tidak ada yang bisa mengobati rasanya kehilangan seorang anak terkasih," ucap Yonathan.

Terlebih, kata dia, peninjauan kembali (PK) atas vonis MA hanya bisa dilakukan oleh Sambo dan tiga terpidana lainnya.

"PK hanya bisa dilakukan oleh FS [Ferdy Sambo]. Sedih kita," tuturnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, majelis kasasi MA melakukan perbaikan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Sambo.

Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun terhadap Putri dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun terhadap Kuat. Kemudian, menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun terhadap Ricky Rizal.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menegaskan bahwa putusan kasasi yang diambil MA ini terbebas dari segala macam jenis intervensi.

"Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," kata Sobandi saat ditemui wartawan di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Sobandi mengatakan putusan diambil oleh para hakim MA tanpa desakan pihak manapun.

"Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya," tegas Sobandi.

(kid/tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER