Tindakan Kasi Undang-Undang Kumdam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, mendatangi Polrestabes Medan berbuntut panjang. Ini kini ditahan dan diperiksa oleh Puspom TNI.
Dedi datang ke kantor polisi bersama sejumlah prajurit pada Sabtu (5/8) lalu. Kedatangan itu untuk mempertanyakan penangguhan penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH. ARH diketahui adalah keluarga dari Dedi.
"Mayor Dedi Hasibuan bertindak sebagai Penasihat Hukum ARH yang juga merupakan saudaranya. Jadi Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian, Minggu (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bolehkah seorang anggota TNI menjadi penasihat hukum warga sipil?
Menurut Riko bantuan hukum boleh diberikan lantaran ARH masih merupakan keluarga dari Dedi.
"Sebagai PH (penasihat hukum), diperbolehkan untuk memberikan bantuan hukum, nasihat hukum, dan lain-lain. Permintaan bantuan hukum oleh keluarga. Kebetulan ARH masih keluarga dengan Mayor Dedi," kata Riko lewat pesan singkat, Selasa (8/8).
Ia mengatakan aturan yang mengizinkan itu didasari pada Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan TNI.
Dalam keputusan itu, disebutkan kategori yang bisa mendapat bantuan hukum. Di antaranya adalah satuan di lingkungan TNI, prajurit dan PNS TNI; keluarga prajurit dan PNS TNI.
Keluarga itu terdiri dari istri/suami prajurit TNI dan PNS TNI, anak, janda/duda, orang tua, mertua dan saudara kandung/ipar serta keponakan prajurit/PNS TNI.
Permohonan bantuan hukum bagi istri/suami prajurit dan PNS TNI diajukan oleh prajurit atau PNS yang bersangkutan serta diketahui Dan/Kasatker.
Permohonan bantuan hukum bagi anak diajukan oleh orang tua dan/atau wali pemohon dan diketahui Dan/ Kasatker.
Sementara permohonan bantuan bagi janda/duda, orang tua, mertua dan saudara kandung/ipar serta keponakan Prajurit/PNS TNI diajukan langsung secara perorangan oleh Prajurit TNI dan PNS TNI serta diketahui Dan/Kasatker.
(yoa/isn)