Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akhirnya keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, pada Rabu (9/8) hari ini.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Lutfi terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada 18.23 WIB malam ini.
Sesaat sebelum meninggalkan kawasan markas Kejagung, Lutfi memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu di luar kantor jaksa itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tadi baru menyelesaikan tugas saya sebagai rakyat Republik Indonesia yaitu menghormati hukum dan tadi saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidik di kejagung," kata Lutfi.
"Saya menjawab 61 pertanyaan. Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu. Untuk detailnya saya silakan teman-teman media tanyakan kepada penyidik Kejagung," ujar dia.
Dia sebelumnya datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung pada pukul 09.00 WIB. Dia yang datang didampingi kuasa hukumnya itu dipanggil Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi.
Sebelum hari ini, Kejagung juga sempat memeriksa Lutfi terkait kasus ekspor CPO pada Rabu 22 Juni 2022. Saat itu Kejagung menyatakan belum menemukan indikasi penerimaan suap yang dilakukan Lutfi dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023.
Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum di kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan telah menghasilkan lima terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun. Dalam putusan perkara, majelis hakim PN Tipikor memandang perbuatan terpidana merupakan aksi korporasi, dan yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.
Putusan PN Tipikor ini kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa, sehingga Kejagung kemudian memproses hukum korporasi.
(tfq/kid)