Kalah PK, Kubu Moeldoko Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp2,5 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 10 Agu 2023 14:43 WIB
MA menghukum Moeldoko dan Johnny Allen Marbun membayar biaya perkara senilai Rp2,5 juta setelah upaya PK kepengurusan Partai Demokrat ditolak.
Kepala Staf Presiden Moeldoko dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menghukum Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Johnny Allen Marbun membayar biaya perkara peninjauan kembali (PK) senilai Rp2,5 juta setelah upaya PK tentang kepengurusan Partai Demokrat dinyatakan ditolak.

Juru Bicara MA Suharto menyampaikan MA menolak permohonan PK dari para pemohon.

"Menghukum para pemohon peninjauan kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta," ujar Juru Bicara MA Suharto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan, MA menolak upaya PK yang diajukan Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

Status perkara itu telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Kasus ini berawal dari kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.

Lalu, mereka menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, tetapi ditolak. Upaya banding juga ditolak.

Selanjutnya, kubu Moeldoko mengajukan kasasi. Namun, kembali ditolak. Mereka pun mengajukan PK ke MA.

(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER