MA Tegaskan Moeldoko Tak Bisa Kembali Ajukan PK
Mahkamah Agung (MA) menegaskan Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak dapat menempuh langkah hukum lagi setelah upaya peninjauan kembali (PK)-nya ditolak.
Juru Bicara MA Suharto menjelaskan upaya PK tidak dapat diajukan dua kali.
"Prinsipnya di Undang-undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," ujar Suharto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8).
Suharto menjelaskan pengajuan PK kedua dapat dimungkinkan apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan.
Hal itu, jelas dia, diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.
"Jadi itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya," terangnya.
MA sebelumnya memutuskan menolak upaya PK yang diajukan Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang Kepengurusan Partai Demokrat.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan. Perkara itu diputus pada Kamis (10/8) hari ini.
Tak hanya itu, Moeldoko dan Johnny dihukum membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta.
Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Moeldoko dipilih sebagai ketua umum dalam KLB itu.
Mereka lantas menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Gugatan diajukan ke pengadilan, tetapi ditolak. Upaya banding juga ditolak.
Selanjutnya, kubu Moeldoko mengajukan kasasi. Namun, kembali ditolak. Mereka pun mengajukan PK ke MA.
(pop/isn)