KPK Koordinasi dengan Kemenlu untuk Proses Hukum Paulus Tannos

CNN Indonesia
Senin, 14 Agu 2023 12:39 WIB
KPK bekerja sama dengan Kemenlu untuk memproses hukum buron kasus korupsi yang sudah mengganti kewarganegaraannya, Paulus Tannos.
Ilustrasi. KPK berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menangkap Paulus Tannos. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memproses hukum buron kasus korupsi yang sudah mengganti kewarganegaraannya, Paulus Tannos.

"Sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri bahwa kita akan minta pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akan meminta kepada pemerintahan di negara yang mengeluarkan paspor tersebut bahwa yang bersangkutan [Paulus Tannos] berkewarganegaraan Indonesia dan di sini melakukan tindak pidana," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Senin (14/8).

Asep menjelaskan kerja sama tersebut bertujuan agar negara yang memberikan kewarganegaraan untuk Paulus dapat mencabutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diminta untuk di sana kewarganegaraannya dicabut kembali," imbuhnya.

"Karena baru beberapa bulan kemarin kita tahu namanya ganti, punya paspor ganti. Kemudian kita sudah mengusulkan kembali diterbitkannya red notice dengan nama yang baru," tandasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menyatakan baru mendengar koordinasi tersebut lewat pemberitaan media massa saja.

"Sepengetahuan saya belum ada komunikasi resmi, baru ikuti beritanya di media," kata Teuku kepada CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang kini berstatus buron, Paulus Tannos, mempunyai dua kewarganegaraan.

Kondisi tersebut yang membuat KPK gagal memulangkan dan memproses hukum Paulus saat menemukan yang bersangkutan di luar negeri beberapa waktu lalu.

KPK menetapkan Paulus bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.

Sebelum ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER