Manajemen PT Wismilak Inti Makmur TBK buka suara soal penggeledahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Gedung Grha Wismilak, Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya.
Melalui pernyataan resminya Wismilak mengatakan gedung itu telah dibeli oleh PT Gelora Djaja (Wismilak Group) sejak 1993, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Gedung Grha Wismilak telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata Public Relations PT Wismilak Inti Makmur Tbk Anastesya Ftaraya melalui keterangannya, Senin (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gedung itu juga telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini. Tak pernah pula ada permasalahan hukum yang menyangkutnya.
"Selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi," ujarnya.
Di tengah penggeledahan juga, saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Grha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggeledah Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Senin (14/8). Diduga hal itu terkait penyidikan kasus korupsi.
Lihat Juga : |
Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dan masih berlangsung hingga kini. Terlihat sejumlah penyidik Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim yang berpakaian kemeja putih, berkeliling di area lorong bangunan yang terdiri dari dua lantai itu.
"[Penggeledahan terkait] Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak pidana pencucian uang," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi.
(frd, pop/isn)