PBNU Copot Gus Salam dari Wakil Ketua PWNU Jatim

CNN Indonesia
Senin, 14 Agu 2023 19:03 WIB
KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur.
Ilustrasi. PBNU dikabarkan memberhentikan KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim. (CNN Indonesia/ Ramadhan Rizki)
Surabaya, CNN Indonesia --

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dikabarkan memberhentikan KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur.

Hal itu terungkap melalui sebuah dokumen surat berkop PBNU Nomor 831/PB.03/A.I.03.44/99/08/23 yang beredar. Surat itu ditandatangani oleh Ketua PBNU Abdullah Latopada dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimina.

Surat PBNU itu menyebut pencopotan Gus Salam berdasarkan hasil rapat harian Syuriah dan Tanfidziyah PBNU terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Diduga berkaitan dengan gugatan yang menyasar PBNU soal penunjukan ketua dan struktur kepengurusan PCNU Jombang. Nama Gus Salam termasuk sebagai salah satu yang menggugat PBNU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa di antara para penggugat terdapat pejabat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur atas nama Abd Salam (atau KH Abdus Salam Shohib) dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Mojoagung atas nama Sugianto," bunyi surat itu pada poin pertama.

Atas tindakan itu, PBNU pun menilai Gus Salam telah melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ARTNU) dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

"Salah satu keputusan Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud (Gus Salam dan Sugianto) sesuai peraturan yang berlaku pada perkumpulan Nahdlatul Ulama," tulis surat itu pada poin ketiga.

Saat dikonfirmasi, Wasekjen PBNU Faisal Saimina membenarkan surat itu resmi dari pihaknya. Dia menjelaskan keputusan itu berdasarkan hasil rapat harian jajaran Syuriah dan Tanfidziyah PBNU beberapa waktu lalu.

"Surat itu benar. Salah satu pembahasannya terkait dengan adanya gugatan kepada PBNU yang dilayangkan oleh yang menamakan diri Aliansi Penegak Qanun Asasi Nahdlatul Ulama," kata Faisal.

Dia tak menjelaskan gugatan itu terkait apa. Menurut informasi yang diperoleh, gugatan dilayangkan oleh Aliansi Penegak Qanun Asasi NU terkait pembentukan kepengurusan PCNU Jombang oleh PBNU.

"Setelah kami telusuri, ada beberapa personel yang kami duga itu adalah pengurus atau pejabat yang ada di lingkungan Nahdlatul Ulama, di antaranya Gus Salam," ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU, tindakan Gus Salam itu dinilai PBNU sebagai tindakan pelanggaran dan sudah mencederai organisasi. Rapat kemudian memutuskan memberhentikan Gus Salam dan Sugianto dari MWCNU Mojoagung.

Namun Gus Salam hanya diberhentikan dari struktural PWNU Jatim, sementara keanggotaannya sebagai kader NU, masih tetap.

Dikonfirmasi soal itu, Gus Salam mengaku baru menerima salinan surat itu dalam bentuk PDF. Sedangkan surat resmi dari PBNU belum dirinya dapatkan.

"Saya juga cuma nerima [PDF] surat itu, tapi [surat] fisiknya belum tahu. Monggo bisa dikonfirmasi ke Sekretaris PWNU atau ke Sekjen PBNU," kata Gus Salam, yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang itu.

Karena belum menerima surat resmi dari PBNU, Gus Salam mengaku masih belum bisa menyikapi keputusan PBNU yang mencopotnya sebagai Wakil Ketua PWNU Jatim.

"Saya belum bisa berandai-andai kalau belum ada keputusan resmi. Tapi apa pun risiko dari tindakan yang saya ambil, saya siap menerima risikonya," pungkasnya.

(frd/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER