KPK Ungkap 3 OTT di Paruh Pertama 2023 soal Suap Pengadaan Barang-Jasa

CNN Indonesia
Selasa, 15 Agu 2023 00:15 WIB
KPK mengungkapkan seluruh OTT yang dilakukan sepanjang paruh 2023 semuanya berkaitan dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa.
Ilustrasi. KPK mengungkapkan seluruh OTT yang dilakukan sepanjang 2023 semuanya berkaitan dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak tiga kali di semester pertama di 2023. Semua kegiatan OTT tersebut terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjabarkan OTT yang dilakukan KPK, yakni kasus Kabupaten Meranti, suap pembangunan jalur kereta api di Dirjen Perkeretaapian, dan proyek Smart City kota Bandung. Ia menyebut sektor pengadaan barang dan jasa memang merupakan titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kalau kita cermati dari kegiatan tangkap tangan tersebut, semuanya ini sebetulnya menyangkut suap pengadaan barang dan jasa ya. Memang dari perspektif anggaran, ini titik yang paling rawan terjadinya tipikor ataupun persekongkolan, ini menyangkut barang dan jasa ya," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sangat terbuka peluang antara penyelenggara negara dengan pihak vendor untuk melakukan kerja sama atau persekongkolan yang berujung pada tindak pidana suap. Sementara itu, secara total ada 73 kasus dalam proses penyelidikan dan 85 kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan.

"KPK menetapkan adanya 89 tersangka," ujar Alex.

Alex pun menjelaskan selama enam bulan pertama, KPK berhasil mengembalikan ratusan miliar kepada negara.

"Asset recovery pada semester pertama berjumlah Rp166,36 miliar," kata dia.

Dia mengatakan ratusan miliar pemulihan aset itu terdiri atas Rp32,75 juta uang pengganti. Selain itu, tim KPK berhasil menyita hasil rampasan tindak pidana korupsi sebesar Rp124,22 miliar dan denda sebesar Rp9,39 miliar.

Adapun jumlah kasus serta capaian tersebut dihitung dari awal tahun hingga 30 Juni 2023.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER