Polisi Mulai Usut Konten Es Krim Oklin Fia
Polres Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki laporan terhadap selebgram Oklin Fia buntut konten video memakan es krim di depan pria.
"LP-nya baru turun disposisi baru turun ke penyidik, di krimsus, prosesnya baru mau berjalan," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra saat dihubungi, Selasa (15/8).
Hady menerangkan berdasarkan laporan, pelapor melaporkan Oklin buntut konten videonya memakan es krim di depan pria yang diunggah di media sosial.
Disampaikan Hady, dalam proses penyelidikan ini pihaknya akan mengumpulkan berbagai keterangan untuk kemudian dilakukan gelar perkara guna menentukan apakah ada unsur pidana terkait laporan konten Oklin Fia tersebut.
"Masih dilaksanakan proses penyelidikannya untuk membuktikan benar atau tidaknya, walaupun scara nyata kita lihat betul di IG itu seperti itu, tapi kan kita tidak menilai apakah benar di depan kelamin pria, dalam artian terbuka atau tidak, kan kita masih perlu lidik lebih lanjut," tutur dia.
Sebagai langkah awal, kata Hady, pihaknya akan memeriksa pihak pelapor dan para saksi. Selain itu, juga akan meminta keterangan dari saksi ahli, mulai dari ITE, pidana, dan lainnya.
"Pihak terlapor juga kita undang untuk klarifikasi sebelum naik ke proses sidik (penyidikan), setelah itu untuk kita gelarkan kasus itu apakah cukup bukti atau tidak untuk dinaikan sidik," ucap Hady.
Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke polisi buntut konten video memakan es krim di depan pria.
Laporan ini diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan pihaknya membuat laporan ini lantaran konten yang dibuat oleh Oklin ini berpotensi melanggar kesusilaan.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk ... kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tuturnya kepada wartawan, Senin (14/8).
(dis/gil)