Pierre Gruno Bebas dari Sel Polisi Usai Damai di Kasus Penganiayaan
Aktor gaek Pierre Gruno resmi lepas dari tahanan kepolisian setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dirinya kepada Gery Budi Setiawan (GBS) berakhir damai.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan dalam proses penanganan perkara, terjadi kesepakatan perdamaian di antara kedua belah pihak. Ia menyebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Henrikus menjelaskan pihaknya mengakomodir permintaan kedua belah pihak melalui restorative justice sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ia mengatakan persyaratan formil maupun materiil untuk restorative justice telah terpenuhi. Adapun salah satu syarat itu adalah ada surat permohonan dari pihak pelapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan berikut juga dari pihak tersangka.
"Jadi hari ini perkara kami nyatakan sudah berhenti. Perkara kami hentikan berdasarkan keadilan restoratif. Jadi mulai hari ini pak Pierre kami keluarkan dan perkara kami hentikan berdasarkan keadilan restoratif," ucap Henrikus di Jakarta, Kamis (17/8).
Dalam kesempatan yang sama, Pierre mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. Ia menyebut pihak kepolisian sudah banyak membantu terbentuknya restorative justice.
Tak lupa Pierre juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekannya yang selalu mendukung dirinya selama mendekam di balik jeruji besi.
"Saya terima kasih sekali atas dukungannya semua, dan juga terima kasih kepada teman-teman saya yang hadir berkunjung ke sel saya, dan mereka banyak membantu men-support saya bertahan di sel," ucapnya.
Sementara itu, GBS menuturkan jalan perdamaian ini merupakan permintaan dari keluarga Pierre. Ia pun mengaku dengan lapang hati menerima permintaan tersebut.
"Ini adalah untuk kebaikan kita semua, tidak ada beban di kami masing-masing," kata dia.
Sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait aksi penganiayaan terhadap GBS di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
Laporan itu diterima pada 1 Juli lalu dan teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menetapkan Pierre sebagai tersangka kasus penganiayaan. Pierre pun ditahan usai berstatus tersangka.
"Hari ini terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 351 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy saat dikonfirmasi, Kamis (13/7) malam.
Belakangan, pelapor mencabut laporanya di polisi lalu perkara dugaan penganiayaan itu ditempuh jalur damai.
(mrh/kid)