Sebanyak 10.265 warga binaan atau narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di DKI Jakarta mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Dari 15.816 warga binaan di lapas dan rutan di DKI Jakarta, sebanyak 10.265 warga binaan mendapatkan remisi umum tahun 2023," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (17/8).
Dari 10.625 warga binaan itu, 9.792 orang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) dan 473 orang mendapat Remisi Umum II (setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi itu lebih rendah dibandingkan jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi.
"Jumlah narapidana dan anak binaan yang kita usulkan sebanyak 10.322 orang. Namun yang baru disetujui 10.265 orang atau sekitar 98 persen," kata Ibnu.
Ibnu mengatakan, pemberian Remisi Umum Tahun 2023 ini tidak hanya mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan peluang kedua bagi narapidana dan anak binaan, tetapi juga menegaskan pentingnya pendekatan yang holistik dalam sistem peradilan pidana.
"Pemberian Remisi Umum merupakan tonggak penting dalam perjalanan menuju sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi serta mampu memancarkan pesan bahwa rehabilitasi dan reintegrasi adalah bagian integral dari tujuan pemasyarakatan," ujarnya.
Pemberian remisi itu bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur.
Momentum ini diharapkan dapat menjadi sebuah motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk selalu berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku