RSCM Respons Sanksi Kemenkes, Sebut Sudah Bentuk Satgas Anti-Bullying

CNN Indonesia
Jumat, 18 Agu 2023 01:00 WIB
RSCM mengatakan per-24 Juli 2023 telah mengeluarkan peraturan dan satgas anti-bullying terhadap dokter.
Kemenkes melayangkan teguran kepada tiga rumah sakit terkait praktik bullying terhadap sejumlah dokter. (CNN Indonesia/Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia --

RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) merespons langkah Kementerian Kesehatan yang melayangkan sanksi teguran karena ditemukan praktik perundungan (bullying) terhadap sejumlah dokter, baik peserta koas, internship, hingga peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

Direktur Utama RSCM Lies Dina Liastuti mengatakan sanksi yang diterima itu sebagai bentuk pembinaan dan momentum menghilangkan praktik perundungan di lingkungan RS.

"Kami memandang bahwa sanksi peringatan yang kami terima ini sebagai bentuk pembinaan dari Kementerian Kesehatan kepada kami dan menjadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (17/8).

Lies pun menerangkan upaya menghilangkan praktik perundungan saat ini dilakukan lewat sosialisasi dan edukasi pada berbagai pihak. Selain itu, RSCM juga melakukan deteksi dini kejadian, bahkan penindakan terhadap pelaku perundungan.

Lies mengklaim RSCM akan terus berkoordinasi dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sebagai penyelenggara program pendidikan spesialis-subspesialis yang menempatkan peserta didiknya di RSCM.

Menindak lanjuti surat peringatan Kemenkes, Lies mengatakan RSCM akan menyempurnakan sistem monitoring secara berkelanjutan terhadap seluruh pihak di internal dan eksternal. 

Dalam mendukung upaya Pemerintah tersebut, kata Lies, RSCM pada 24 Juli 2023 telah menetapkan Peraturan Direktur Utama tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual di RSCM.

Tak hanya itu, RSCM juga membentuk Satuan Tugas (satgas) Anti Perundungan dan membuka Whistle Blowing System (WBS) pengaduan perundungan dan/atau termasuk kekerasan seksual.

"Untuk kebijakan-kebijakan tersebut selama ini telah dilakukan sosialisasi," tandasnya.

Kemenkes tegur tiga rumah sakit

Sebelumnya, Kemenkes melayangkan teguran kepada tiga rumah sakit terkait praktik bullying terhadap sejumlah dokter, baik peserta koas, internship, hingga peserta PPDS.

Rumah sakit tersebut adalah RSCM, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung dan RSUP Haji Adam Malik Medan.

"Kami juga memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit tersebut," ucap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual.

Berdasarkan laporan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Azhar menjelas praktik perundungan meliputi permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan yang seharusnya tidak diberikan peserta didik.

Selain itu, peserta didik juga diminta melakukan tugas yang bukan kewajibannya, termasuk waktu jaga di luar batas wajar.

Azhar pun meminta para pimpinan tiga rumah sakit tadi segera menjalankan arahan hasil investigasi dari Kemenkes.

"Saya harap para direktur segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah perundungan ini lebih lanjut," ucapnya.

(mrh/vws)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER