KPK Limpahkan Berkas Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Agu 2023 13:00 WIB
Tim jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Tersangka Rafael Alun Trisambodo. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan tim jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Rafael.

Dakwaan itu di antaranya adanya penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 Miliar, TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 Miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD2 juta, USD937 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (19/8).

Ali juga memastikan penahanan Rafael kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Ia menjelaskan tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Rafael kini sedang diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90 ribu atau sekitar Rp1,35 miliar. Kasus ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan KPK.

Dalam perkara ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya pada saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK turut menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Rumah yang dimaksud juga ikut disita.

(rzr/wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER