FOTO: ASN Pemrov DKI Jakarta WFH 50 Persen Mulai Hari Ini
Senin, 21 Agu 2023 19:17 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan WFH ASN Pemprov DKI Jakarta tidak berlaku bagi sektor pelayanan seperti RSUD, Satpol PP, puskesmas, kelurahan hingga dinas pemadam kebakaran.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO LAINNYA