UU Kesehatan, Kemenkes Sebut Dokter & Nakes Tak Bisa Langsung Dipidana

CNN Indonesia
Senin, 21 Agu 2023 21:36 WIB
Kemenkes menyebut dalam UU Kesehatan yang baru, aparat penegak hukum harus mendapatkan rekomendasi dari majelis independen untuk memeriksa dokter dan nakes.
Ilustrasi. Dalam UU Kesehatan yang baru, aparat penegak hukum harus mendapatkan rekomendasi dari majelis independen untuk memeriksa dokter dan nakes. (iStock/Kiwis)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut seluruh kerja profesi dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) dilindungi oleh Undang-undang Kesehatan yang disahkan bulan lalu.

Staf Ahli Kemenkes Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo mengatakan dalam UU yang baru, aparat penegak hukum harus mendapatkan rekomendasi dari majelis independen terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan.

"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/8)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," imbuhnya.

Sundoyo mencontohkan dalam kondisi darurat misalnya, tenaga kesehatan berpotensi melakukan tindakan ekstra di luar prosedur rutin dengan tujuan mengutamakan keselamatan pasien.

"Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," tuturnya.

Nantinya, kata dia, majelis tersebut tidak hanya diisi oleh pihak dokter melainkan ada perwakilan dari tokoh masyarakat. Melalui pelibatan tersebut diharapkan dapat menjaga independensi dalam penanganan dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan. Sundoyo menuturkan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

(tfq/isn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER