KPK Cegah Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Januari 2024.
Eltianus masih berstatus saksi dalam perkara yang tengah diusut KPK.
"Atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Senin (21/8) petang.
Upaya hukum tersebut dilakukan KPK tak lama setelah Eltinus divonis lepas dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
"Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera dikirimkan," ucap Ali.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, pada Kamis (10/8), tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk melawan vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Ali menjelaskan tim jaksa telah menuangkan argumentasi hukum dalam memori kasasi tersebut. Salah satu yang dipersoalkan adalah tindakan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum saat sidang putusan.
Tindakan majelis hakim tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.
Pasal 195 KUHAP menyatakan semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Sedangkan Pasal 199 ayat 1 huruf b KUHAP menyatakan surat putusan bukan pemidanaan memuat pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dengan menyebutkan alasan dan Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan.
Selain itu, menurut Ali, dasar putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus Eltinus lepas dari segala tuntutan hukum.
"Pertimbangan putusan majelis hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan," kata Ali.
(ryn/isn)