BKMG Ungkap Upaya Pemerintah dan Pemprov DKI Atasi Polusi Udara

CNN Indonesia
Senin, 21 Agu 2023 19:17 WIB
Ilustrasi. BMKG mengatakan Pemprov DKI sudah berupaya mengendalikan permasalahan kualitas udara lewat sistem ganjil genap. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengatakan baik pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI telah melakukan sejumlah langkah untuk membantu mengatasi polusi udara di Jakarta.

Misalnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. 

"Sementara di level provinsi, terdapat Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019," kata Plt Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan dalam keterangannya, Senin (21/8).

Dalam instruksi gubernur tersebut, perangkat daerah SKPD sesuai tugas pokok fungsinya melaksanakan 7 (tujuh) poin langkah, yang salah satunya adalah menerapkan perluasan sistem ganjil genap. 

Selain perluasan sistem gage, Instruksi Gubernur itu juga mendorong peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal. Tak hanya itu, dalam poin instruksi gubernur terdapat usulan penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan dengan pengendalian kualitas udara di tahun 2021.

Sementara itu, Ardhasena mengatakan masyarakat dapat mengambil bagian dalam membantu menyehatkan udara dari aksi yang paling sederhana, misalnya dengan tidak membakar sampah rumah tangga di dekat rumahnya.

"Pemanfaatan transportasi publik dalam kesehariannya juga dapat membantu mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi sehingga emisi yang ditimbulkan juga berkurang," ujarnya.

"Masyarakat juga dapat berperan serta dalam membangun kebiasaan untuk hemat energi untuk mengurangi konsumsi bahan bakar yang digunakan untuk penyediaan listrik."

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerapkan kebijakan WFH mulai hari ini untuk merespons tingkat polusi udara yang tinggi dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023.

Menurut Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

Kendati demikian, kebijakan ini tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

"Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya," kata Sigit beberapa waktu lalu.

---

Catatan redaksi: Judul dan isi berita dikoreksi karena terjadi kesalahan. Redaksi CNN Indonesia meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. 

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK