Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 10 tersangka sindikat penjualan senjata api (senpi) ilegal.
"10 tersangka. Kasus pemalsuan TNI AD dan penjualan senpi di marketplace," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Senin (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 10 tersangka itu, salah satunya merupakan sosok berinisial R yang diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa di tahun 2017.
Bahkan, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan R merupakan sosok penjual kepada tersangka teroris berinisial DE, yang merupakan pegawai KAI.
"Inisial R dari kalangan sipil, menjual ke tersangka teroris kemarin. Itu senpi pabrikan," ucap Hengki.
"Perlu kami sampaikan, salah satu tersangka ini residivis tahun 2017 dengan modus yang sama menjual senpi ditangkap Resmob Polda Metro Jaya," tambahnya.
Sementara itu, Puslabfor Polri telah menerima 44 pucuk senpi dan ribuan butir amunisi dari hasil pengungkapan kasus ini untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Yang bisa kami jelaskan untuk senjata yang kami terima ada 44 pucuk senjata, dengan peluru 1.138 butir," kata Kabid Balmetfor Mabes Polri Kombes Ari Kurniawan Jati.
Puluhan senpi itu terdiri dari berbagai jenis yakni 24 senpi pabrikan, 12 senpi rakitan, tiga air gun, dua airsoft gun, serta tiga senjata angin PCP.
Ari menjelaskan puluhan senpi yang disita itu menggunakan jenis peluru yang berbeda-beda, mulai dari kaliber 9 mm hingga 22 LR.
"Itu yang sudah kami lakukan di lab forensik kemudian hal-hal yang lain akan sambil menunggu barbuk yang diperoleh Ditreskrimum Polda Metro kemudian akan kita teliti hasil dari para tersangka yang mana airgun yang dimodif menjadi senjata api," tutur Ari.